RELASI MASSA MELALUI MEDIA MASSA
Komunikasi Massa
Definisi paling sederhana
dirumuskan oleh Bitter (1980), komunikasi massa adalah pesan yang
dikomunikasikan melalui media massa. Menurut Maletzke, komunikasi massa
diartikan setiap bentuk komunikasi yang menyampaikan pernyataan secara terbuka
melalui media penyebaran teknis secara tidak langsung dan satu arah pada publik
yang tersebar.
1. Unter massenkomunikation verstehen wir jane form der kommunikation, bei der aussagen offenlitch durch technische Verbereitungsmittel indirektund einseiting an ein disperses publikum vermittelt werden (Maletzke). Artinya komunikasi massa kita artikan setiap bentuk komunikasi yang menyampaikan pertanyaan secara terbuka melalui media penyebaran teknis secara tidak langsung dan satu arah pada publik yang tersebar.
2. This new form can be distingushed form older types by the following major characteristics: it is directed toward relatively large, heterogenous, and anonymous audiences; messager are transmitted publicy, often-times to reach most audience members simultaneously, and are transient in character, the communicator tends to be, or to operate within, a complex organization that may involve great expense (Wright). Artinya bentuk baru dari komunikasi dapat dibedakan dari corak-corak lama karena memiliki karakter utama sebagai berikut: diarahkan pada khalayak yang relatif besar, heterogen, dan anonim; pesan disampaikan secara terbuka, seringkali dapat mencapai kebanyakan khalayak secara serentak, bersifat sekilas, komunikator cenderung berada atau bergerak dalam organisasi yang kompleks yang melibatkan biaya besar).[1]
Komunikasi massa menurut Deddy
Mulyana adalah komunikasi dengan menggunakan media massa, baik berupa media
cetak (majalah, koran) ataupun elektronik (televisi, radio) dengan biaya
relatif mahal, dikelola oleh suatu lembaga atau orang yang dilembagakan, yang
ditujukakan kepada orang banyak di berbagai tempat, anonim, dan heterogen. Pesannya bersifat umum, disampaikan secara cepat,
serentak, dan sekilas.[2]
Media massa mengacu kepada
saluran atau metode pengiriman, pesan massal, seperti koran, vidio, televisi,
komputer, dll. Lalu komunikasi massa mengacu pada komunikasi kepada khalayak
ramai melalui media. Komunikasi massa diperluas dengan memasukkan media baru
yang meliputi teknologi komputer terkait yang meliputi internet, surel, blog,
pesan pendek, jejaring sosial, telepon seluler, dan masih banyak lagi.[3]
New media merupakan sebuah
terminologi untuk menjelaskan konvergensi antara teknologi komunikasi digital
yang terkomputerisasi serta terhubung ke dalam jaringan. New media merupakan
sebuah terminologi untuk menjelaskan konvergensi antara teknologi komunikasi
digital yang terkomputerisasi serta terhubung ke dalam jaringan. Sebutan media
baru atau new media merupakan pengistilahan untuk menggambarkan karakteristik
media tersebut. Yang tergolong kedalam media lama adalah seperti radio, koran,
dan majalah. Sedangkan yang tergolong media baru adalah segala yang berhubungan
dengan internet dan jaringan. Istilah ini hanya digunakan untuk menggambarkan
karakteristik yang muncul saja, dan tidak menghilangkan istilah media lama.[4]
Komponen komunikasi massa
Komponen dari komunikasi massa tidak jauh berbeda dengan
komponen komunikasi pada umumnya. Tetapi komunikasi massa melibatkan lebih
banyak orang di dalamnya, terlebih lagu dalam hal komunikan.
1. Sumber (komunikan)
Komunikator
dalam komunikasi massa berupa lembaga atau orang yang berkerja untuk lembaga
atau organisasi, seperti koran, televisi, majalah, radio, dll. Sistem yang
digunakan dalam komunikasi massa pada saat ini mengandalkan peralatan modern
yang dapat menyebarkan pesan secara serentak dan cepat kepada khalayak luas.
Komunikator dalam komunikasi massa harus memperhatikan dua hal penting, yaitu.
a. Kepercayaan
komunikan kepada komunikator.
b. Daya tarik
komunikator, komunikator harus mengupayakan tercapainya kesamaan dengan
khalayak agar muncul daya tarik bagi khalayak yang menyaksikan. Kesamaan bisa
dalam bentuk ideologis maupun demorafis.
2.
Pesan
Pesan berkaitan
dengan hal yang akan disampaikan ke khalayak melalui media massa. Pesan
diproduksi secara besar, sehingga dapat menjangkau khalayak yang banyak juga.
Materi yang disampaikan dapat digolongkan menjadi berita, iklan, opini, musik,
film, dan masih banyak lagi. Menurut Wright, ciri-ciri pesan dalam komunikasi
massa adalah.
a. Publicly. Pesan
komunikasi massa pada umumnya bersifat terbuka unutk khalayak umum dan publik.
b. Rapid. Pesan
dalam komunikasi massa dirancang untuk digunakan khalayak luas dalam waktu
singkat.
c. Transient. Pesan dimaksudkan
untuk memenuhi kebutuhan segera, bukan unutk tujuan yang permanen. Pesan
diproduksi dengan menyesuaikan tingkat kebutuhan, minat, dan perkembangan
masyarakat dan juga khalayak.
Pesan yang terkandung dalam komunikasi massa bersifat
umum, yaitu pesan dapat diakses oleh semua orang dari berbagai lapisan dan
latar belakang masyarakat. Oleh karena itu pesan harus dikemas semenarik mungin
dan mengandung muatan positif.
3.
Saluran atau
media
Media massa
merujuk pada media yang digunakan untuk menyalurkan pesan dalam komunikasi
massa. Media massa dituntut untuk dapat menyebarkan pesan informasi kepada
khalayak dengan cepat dan serentak. Saluran tersebut berupa.
a. Media cetak.
Media ini dapat berupa surat kabar, majalah, dan buku. Melek huruf merupakan
syarat utama untuk menikmati pesan yang dimuat dalam media cetak karena pesan
yang disampaikan dalam bentuk tulisan dan didukung dengan gambar.
b. Radio. Indra
utama yang harus digunakan adalah pendegaran. Radio bersifat pasif, sebab
komunikan hanya mendengar saja pesan atau informasi yang dibagikan oleh
komunikator tanpa dapat menanggapi atau meresponnya.
c. Televisi.
Medianya berupa audio visual dan menjadi yang paling populer di antara yang
lainnya. Telivisi merupakan media yang paling dekat dengan khalayaknya sebab
menyuguhkan pesan atau informasi berupa audio visual.
4.
Khalayak
Khalayak
merupakan sasaran dari komunikasi massa ini. Khalayak adalah orang yang
menikmati apa yang kita suguhkan. Khalayak dari media massa tersebar diberbagai
tempat, bukan dalam satu tempat.
5.
Gatekeeper
Gatekeeper merupakan
orang yang menyaring informasi atau pesan dari media massa, mereka adalah
editor, wartawan, penyunting dan masih banyak lagi.
6.
Efek
Efek berkaitan
dengan dampak yang diperoleh saat menikmati media massa. Dampak berkaitan
dengan perubahan pada diri individu sebagai akibat dari menikmati pesan dalam
media massa.[5]
Ciri-ciri
komunikasi massa
1.
Komunikator
dalam komunikas massa melembaga
Komunikator
dalam komunikasi massa bukan hanya satu orang, tetapi kumpulan dari beberapa
atau banyak orang yang berkumpul dan bekerjasama dalam satu lembaga. Lembaga
disini yang dimaksud adalah sesuatu sistem.
2.
Komunikan dalam
komunikasi massa bersifat heterogen
Komunikan
terdiri dari beragam pendidikan, umur, jenis kelamin, status sosial ekonomi,
jabatan yang beragam, dan memiliki agama atau kepercayaan yang berbeda pula. Heterogen
disini merujuk pada kemajemukan khalayak atau audience yang datang dari berbagai
latar belakang sosial, demografis, ekonomis, dan kepentingan yang beragam.
Komunikan berisi individu-individu yang tida saling mengenal dan tidak
berinteraksi satu sama lain.
3.
Pesannya
bersifat umum
Pesan yang
disampaikan dalam komunikasi massa bersifat umum, bukan untuk perseorangan
semata. Pesan yang disampaikan tidak bersifat khusus, atau dengan kata lain
pesan disampaikan tan unsur kesengajaan untuk golongan tertentu. .
4.
Komunikasinya
bersifat satu arah
Komunikasi massa
bersifat satu arah sebab tidak ada feedback saat komunikasi disampaikan.
Komunikan hanya menjadi pembicara saja tanpa menjadi pendengar. Begitu pula
dengan komunikan yang hanya menjadi pendengar saja tanpa menjadi pembicara.
5.
Komunikasi massa
menimbulkan keserempakan
Pesan-pesan yang
disampaikan dalam media
masa diterima dan dikonsumsi oleh khalayak atau audience secara serempak dan sama pada
waktu yang sama. Pendengar menikmati pesan yang disampaikan dalam komunikasi
massa secra serempak pada waktu itu.
6.
Komunikasi massa
mengandalkan peralatan teknis
Media massa
merupakan utama dalam proses penyampaian pesan di komunikasi massa dan
membutuhkan peralatan teknis. Peralatan teknis tersebut berupa pemancar
elektronik. Pada masa ini telah dimudahkan dengan adanya satelit yang dapat
memudahkan dalam proses penyamapaian pesan dengan menggunakan sarana media
elektronik.
7.
Komunikasi massa
dikontrol oleh Gatekeeper.
Gatekeeper atau
disebut juga dengan penamis informasi yaitu orang yang sangat berperan dalam
proses penyebaran pesan melalui media massa. Fungsi gatekeeper adalah sebagai orang yang menambah atau
mengurangi, menyederhanakan, dan mengemas informasi yang menyebar agar
lebih mudah untuk dipahami. Gatekeeper
pada intinya adalah pihak yang ikut menentukan mengemasan pesan dari media
massa agar mudah dipahami.[6]
Fungsi komunikasi massa
Fungsi komunikasi massa tidak dapat terlepas dari fungsi
media massa sebagai unsur penting dari komunikasi massa itu sendiri. Menurut Nuruddin,
fungsi komunikasi massa adalah sebagai berikut.
1.
Fungsi informasi
Fungsi informasi
merupakan fungsi yang paling penting dari komunikasi itu sendiri, begitu pula
dengan komunikasi massa. Komponen yang paling penting untuk menikmati fungsi
informasi ini adalah melihat pesan yang terkandung dalam komunikasi massa
tersebut. Iklan pun mengandung fungsi informasi disamping fungsi pemasaran.
2.
Fungsi hiburan
Fungsi hiburan
merupakan fungsi paling dominan dalam komunikasi massa. Komunikasi massa
digunakan sebagai sarana hiburan, seperti contoh televisi.
3.
Fungsi persuasi
Fungsi persuasi
ini tidak kalah penting dengan fungsi informasi dan hiburan. Jika kita teliti,
banyak informasi yang tersebar sekarang cenderung mengandung makna ajakan atau
persuasi selain informasi dan juga hiburan.
4.
Fungsi transmisi
budaya
Fungsi transmisi
budaya memiliki cangkupan yang luas meskipun paling sedikit dibicarakan
daripada fungsi yang lain. Transmisi budaya tidak dapat dihindarkan dan sulit
dirasakan tetapi membawa dampak terhadap penerimaan individu.
5.
Mendorong kohesi
sosial
Kohesi yang
dimaksud adalah penyatuan yang artinya media massa mendorong masyarakat untuk
bersatu. Media massa merangsang masyarakat untuk berpikir ke arah persatuan,
bukan perpecahan.
6.
Fungsi
pengawasan
Fungsi
pengawasan merujuk pada penyampaian dan penyebaran informasi yang ada di
sekitar kita. Fungsi pengawasan dalam komunikasi massa dibagi menjadi dua
bentuk, yaitu.
a. Warning or
beware surveillance, terjadi ketika media massa mengonfirmasi
tentang ancaman yang membahayakan, seperti gunung meletus, angin topan,
tsunami, dll.
b. Intrumental
surveillance, yaitu penyampaian dan penyebaran informasi yang
memiliki kegunaan atau yang dapat membantu khalayak menjalani kehidupan
sehari-hari, contoh produk, ide baru, resep makanan, dll.
7.
Fungsi korelasi
Fungsi korelasi
yaitu fungsi yang menghubungkan bagian dari masyarakat supaya sesuai dengan
lingkungannya. Fungsi ini erat hubungannya dengan masyarakat sebagai penghubung
antara masyarakat dengan lingkungannya dan berbagai komponen masyarakat
lainnya. Contoh seperti berita yang dibawakan oleh reporter, hal itu dapat
menghubungkan antara narasumber dengan pendengar atau pembaca berita.
8.
Fungsi pewarisan
sosial
Dalam fungsi
ini, media massa memiliki peran sebagai pendidik masyarakat baik secara formal
maupun tidak formal. Hal-hal yang disajikan dalam media massa secara langsung
maupun tidak langsung dapat memberikan pelajaran bagi pendengar maupun pembaca.
Dengan begitu media massa mewariskan ilmu pengetahuan, norma, dan etika dari
generasi ke generasi. Oleh sebab itu pesan yang disampaikan dalam media massa
harus bermuatan positif.[7]
Hambatan
komunikasi massa
Hambatan
dalam komunikasi massa dikelompokkan menjadi tiga, yaitu.
1.
Hambatan
psikologis
Disebut dengan
hambatan psikologis sebab hambatan tersebut menyangkut unsur dari kegiatan
psikis manusia. Hambatan psikologis terdiri dari berbagai pembahasan, yaitu.
a. Kepentingan
yaitu manusia hanya akan memperhatikan stimulus yang termasuk ke dalam
kepentingannya semata. Jika pesan tersebut bukan termasuk kedalam
kepentingannya, maka dia akan menghiraukannya begitu saja. Apalagi komunikan
dalam komunikasi massa ini sangat heterogen, pasti setiap orang memilki
kepentingannya masing-masing.
b. Prasangka yaitu
berkaitan dengan presepsi seseorang terhadap sikap atau perilaku seseorang atau
kelompok. Sedangkan presepsi adalah pengalaman mengenai objek, peristiwa, atau
hal-hal yang diperoleh dari menyimpulkan informasi dan memaknai pesan.
c. Stereotip
merupakan gambaran, tanggapan, pandangan mengenai sikap atau perilaku seseorang
atau golongan yang cenderung negatif.
d. Motivasi
komunikan juga sangat berpengaruh, sebab dianggap sebagai pengahambat dalam
proses komunikasi massa. Komunikan dalam komunikasi massa sangat heterogen
sehingga muncul motif-motif yang berbeda dalam proses komunikasi massa. Motif
disini meliputi semua gerakan, alasan, dorongan dari dalam diri seseorang untuk
melakukan sesuatu.
2.
Hambatan
sosiokultural
Dalam hambatan
ini melibatkan lingkungan sosial dan budaya seorang komunikan. Hambatan ini
terdiri dari berbagai aspek, diantaranya keberagaman etnik, norma sosial,
faktor semantik (pengertian mengenai makna sesuatu dan bahasa), ketidak
merataan pendidikan, dan berbagai hambatan lainnya.
3.
Hambatan
interaksi verbal
a. Polarisasi yaitu
kecenderungan melihat dunia dalam bentuk lawan kata dan menguraikannya dalam
bentuk ekstrem, seperti baik dan buruk, negatif dan positif, dan masih banyak
lagi
b. Orientasi
intensional yaitu kecenderungan kita untuk melihat manusia, objek dan kejadian
sesuai dengan ciri yang melekat pada mereka. Cara mengatasi orientasi
intensional adalah dengan ekstensionalisasi, yaitu dengan memberikan perhatian
utama kita pada manusia, benda, atau kejadian-kejadian di dunia ini sesuai
dengan apa yang kita lihat.
c. Evaluasi statis
merupakan resiko yang perlu diketahui komunikator komunikasi massa. Pasalnya,
evaluasi ini ditentukan oleh momen pertama proses komunikasi massa. Jika pada
saat pertama komunikan menganggap komunikatornya tidak memiliki sesuatu hal
yang baik, maka tanggapan dia akan terus berkelanjutan.
d. Diskriminasi
adalah sikap membedakan secara sengaja terhadap golongan-golongan yang
berhubungan dengan kepentingan tertentu.[8]
Relasi Ruang Publik dan Pers Menurut Habermas
Istilah jurnalistik dalam bahasa
Indonesia mengacu pada kata de jour dalam Bahasa Prancis berarti
kegiatan sehari-hari yang berhubungan dengan kepentingan publik. Menurut
Junaedi, istilah jurnalistik berasal dari Bahasa Belanda “journalistik”
dan Bahasa Inggris “journalisme”. Ada istilah lain yaitu “Acta
Diurna” artinya sebuah papan pengumuman yang berisi tulisan-tulisan dari
perintah Romawi.
Pada era industri, Guntenberg
menciptakan mesin cetak yang dapat mencetak dengan skala lebih besar dan cepat.
Kegiatan jurnalistik kemudian disebut dengan pers. Jurnalistik bukan hanya
untuk keperluan penyampaian berita dan informasi semata, tetapi juga dalam
kegiatan ekonomi dan politik. Membldaknya dan informasi yang ada, menandai
zaman baru di era teknologi.
Pers sebagai ruang publik harus
berperan aktif membangun ruang publik yang sehat. Relasi anatara ruang publik
dengan pers juga menjadi hal yang menarik untuk Habermas analisis, yaitu
bagaimana perkembangan pers muncul seiring dengan perkembangan ruang publik.
Kata publik dahulu lebih sering
digunakan untuk status keningratan atau status sosial yang lebih tinggi.
Pengertian ini terus berkembang hingga ditemukannya hukum Romawi yang secara
tegas mendefinisikan publik sebagai ruang umum. Habermas membagi ruang publik
menjadi dua bagian yaitu.
1.
Ruang publik
politik. Ruang publik ini bukan hanya memperlihatkan pola keterbukaan ruang,
tetapi juga struktur masyarakat yang berubah. Kelas sosial yang terbentuk
lambat laun tidak akan dipertahankan lagi.
2. Ruang publik
sastra. Dengan munculnya terbitan-terbitan mengenai seni, sastra, dan estetika
menyebar ke Eropa, maka kesadaran literasi masyarakat mulai meningkat.
Kebutuhan pers ditandai oleh dua
hal Kebutuhan informasi yang berkaitan dengan perdagangan atau komersial dan kebutuhan
sastra yang telah mengahasilkan banyak karya terbitan seperti jurnal, pamflet, news
paper, dan masih banyak lagi. Perkembangan ruang publik telah melahirkan
kelas baru dalam masyarakat Eropa. Istilah borjuis pun tidak hanya
sebatas seseorang yang bergerak di dunia perdagangan, melainkan kelas menengah
yang datang dari berbagai profesi. Mereka ini lah orang yang berkecimpung dalam
ruang publik politik dan sastra yang pada akhirnya menjadi asal mula munculnya
pers.
Jurnalisme publik memiliki
berbagai macam bentuk, diantaranya public journalism as journalism about the public
jurnalisme, yaitu publik yang
berupaya mendorong keterlibatan atau pastisipasi masyarakat yang berkaitan
dengan politik. Pers dalam hal ini mendorong msyarakat agar dapat terlibat
dalam segala urusan publik, sehingga segala keputusan atau kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah dapat dilakukan secara demokrasi. Lalu ada public journalism as journalism with the
public, yaitu jurnalisme publik yang menjadikan
masyarakat seperti mitra aktif, baik dalam proses pembuatan berita maupun
membangun kemampuan masyarakat untuk menyelesaikan masalah atau mencapai
target-target yang masyarakat inginkan.[9]
Hukum Media Massa
Hukum atau norma hukum adalah
sistem aturan yang diciptakan oleh suatu lembaga kenegaraan yang ditunjuk
melalui mekanisme tertentu. Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam
membentuk dan mengatur hukum yang berlaku. Lembaga dimaksud adalah badan
legislatif yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Hukum mengatur kepentingan
banyak orang. Hukum yang telah ditulis dan termodifikasi disebut dengan
perundang-undangan. Proses pembuatan hukum melibatkan banyak orang. Hukum
memuat sanksi tegas bagi yang melanggarnya.
Hukum media massa adalah segala
hal yang berkaitan dengan pengaturan kepentingan umum yang berkaitan dengan
komunikasi dengan perantara teknologi media. Media massa perlu diatur melalui hukum tertulis berupa
undang-undang yang mengatur tentang media massa karena memiliki kekuatan yang besar di tengah-tengah
masyarakat. Dengan adanya hukum ini, maka dalam media massa dapat
terjalin hubungan yang harmonis antara lembaga dan masyarakat. Fenomena
komunikasi massa harus diatur karena komunikasi massa hadir di tengah-tengah
masyarakat dan berkaitan dengan aspek politik, agama, budaya, sosial, dan
ekonomi. Peraturan tertulis yang mengatur media massa di antaranya seperti UU
Perfilman, UU Pers, UU Penyiaran, Kode Etik Humas, Kode Etik Periklanan, dan UU
Hak Cipta.
Landasan dan fokus hukum media
massa
Landasan hukum media massa mengacu pada prinsip kebebasan
untuk berkomunikasi dan menyampaikan pendapat. Seperti yang tertuang dalam Deklarasi
Hak-Hak Asasi Manusia 1948 dan Konvensi Internasional Tentang Politik dan
Hak-hak Sipil 1966, bahwa setiap manusia memiliki hak untuk berpendapat tanpa
mendapat tekanan dan berhak untuk mengekspresikan diri yang meliputi mencari,
memperoleh, dan menyebarkan informasi, ide, dan segala bentuk ekspresi diri
yang lain, baik secara tertulis maupun lisan melalui media yang diinginkan.
Dalam konteks internasional, bila informasi itu telah
menyangkut kedaulatan suatu negara, akan terjadi ketidakseimbangan dalam menerjemahkan
kebebasan berkomunikasi. Hal itu berkaitan dengan kemampuan suatu bangsa untuk
mengontrol penyebaran ke luar dan di dalam batas-batas wilayahnya, untuk
mencegah kerugian dan menjaga integritas negara, sambil tetap menghormati the
right of freedom to speech/communicate atau kebebasan untuk berkomunikasi
atau berpendapat.
Hukum dan kebijakan yang mengatur fungsi media di dalam
Jurnal Publica karya Budi Suprapto.
1.
Kebebasan untuk
berkomunikasi, berupa mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi tersebut.
2.
Penyiaran dan
telekomunikasi, seperti penggunaan gelombang.
3.
Industri yang
mendukung kebijakan pemerintah.
4.
Kebebasan
mengakses informasi yang berkaitan dengan proses pembuatan kebijakan.
5.
Hukum yang
membatasi kebebasan berbicara, maksudnya permbicaraan yang mengandung muatan
negatif seperti pencemaran nama baik.
6.
Hukum hak cipta,
yaitu ditujukan untuk melindungi karya orang lain, dapat diaplikasikan juga
untuk melindungi karya atau kepentingan lembaga yang biasanya sudah go
public dan menyangkut nasib banyak orang.
7.
Hukum yang
mengatur penyebaran dan penggunaan teknologi.
8.
Hukum kontrak
dan hukum perusahaan.
Hukum media
massa lex specialis dan lex generalis
Lex specialis derogat legi generali adalah
asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex
specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Berarti
semua delik pidana dan perdata seharusnya diproses hukum menurut UU Pers, namun
di Indonesia belum semua pihak setuju bahwa UU Pers bersifar khusus.
Pihak yang tidak setuju salah satunya adalah Dr. Marwan
Effensi saat menjabat sebagai staf Kejaksaan Agung RI, alasannya karena.
1. Penjelasan pasal
12 UU Pers menentukan bahwa terhadap pelanggaran pidana dikenakan undang-undang
pidana.
2. Penegak hukum
menganggap delik-delik pidana yang ada dalam pasal 18 ayat 2 yaitu tindakan
yang ditujukan kepada pengusaha terlalu ringan.
3.
Aparat hukum
sudah terbiasa menetapkan KUHP, sehingga hal itu menjadi preseden.
4. Ada tren
orientasi ekonomi dalam media pers sehingga membuat beritaberita yang ”menarik”
sehingga mempunyai nilai jual.
Pihak yang setuju mengenai UU perss bersifat lex
specialis karena UU ini telah mengatur delik pidana. Segala proses pers
seharusnya menggunakan UU Pers. Rudi Satrio yang merupakan pengajar hukum
pidana mengatakan bahwa sebuah undang-undang termasuk kategori lex specialis
jika mengandung materi yang berbeda dengan aturan umumnya yang menyangkut
subjek hukum, ketentuan aturan pidana, dan hukum acaranya.
UU Pers
vs KUHP dan KUHAP
Pasal mengenai pelanggaran, pelecehan, pencemaran, dan
penghinaan merupakan perkara yang sering muncul dalam pers. Banyak negara yang
sudah meninggalkan criminal defamation dengan jeratan hukum pidana dan
menggantinya dengan jeratan hukum perdata atas dasar pemikiran sebagai berikut.
1.
Hak monopoi
negara untuk menuntut tindakan pidana. Sebab pidana melanggar kepentingan umum
bukan pribadi. Sedangkan defamation melanggar kepentingan pribadi yaitu
orang yang dihina.
2. Hukuman pidana
penjara bersifat menyakiti fisik dengan tujuan untuk mengurangi, bahkan
merampas hak asasi manusia. Tidak adil bagi orang yang melakukan penghinaan
lalu dihukum penjara.
3. Sifat pertanggung jawaban hukum pidana yang bersifat
individual dianggap tidak layak lagi untuk pers. Sebab seorang jurnalis bukan
bekerja untuk dirinya sendiri, melainkan untuk perusahan tempatnya bekerja.
4. Kasus pidana
tidak mengenal damai, kecuali delik aduan yang memungkinkan berdamai sebelum
kasus dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini tidak cocok untuk kasus pencemaran
nama baik. Dalam kasus ini ada jalur mediasi yang masih memungkinkan damai di
antara pihak yang terlibat.[10]
[1] Jalaluddin Rakhmat, Psikologi
Komunikasi, Revisi (Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2019).
[2] Deddy Mulyana, Ilmu Komunikas Suatu
Pengantar, Revisi (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2017).
[3] Richard West and Lynn H. Turner, Pengantar
Teori Komunikasi Analisis dan Aplikasi, 5th edn (Jakarta Selatan: Salemba
Humanika).
[4] Errika Dwi Setya Watie, ‘Komunikasi dan
Media Sosial (Communications and Social Media)’, Jurnal The Messenger,
3.2 (2016), 69 <https://doi.org/10.26623/themessenger.v3i2.270>.
[5] Drs. Ahmad Mulyana, Modul Sosiologi
Komunikasi.
[6] Anisa Rochmiana, ‘Makalah Komunikasi
Massa’, 03:37:52 UTC
<https://www.slideshare.net/AnisaRochmiana/makalah-komunikasi-massa>
[accessed 4 April 2021].
[7] Nuruddin, Pengantar Komunikasi Massa
(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007).
[8] Harahap, ‘Hambatan-Hambatan Komunikasi’.
[9] Yadi Supriyadi, ‘Relasi Ruang Publik Dan
Pers Menurut Habermas’, 2017.
[10] Antoni and Frida Kusumastuti, ‘Modul
Komunikasi Massa’.
Komentar
Posting Komentar