Langsung ke konten utama

Komunikasi Massa

RELASI MASSA MELALUI MEDIA MASSA

Komunikasi Massa

Definisi paling sederhana dirumuskan oleh Bitter (1980), komunikasi massa adalah pesan yang dikomunikasikan melalui media massa. Menurut Maletzke, komunikasi massa diartikan setiap bentuk komunikasi yang menyampaikan pernyataan secara terbuka melalui media penyebaran teknis secara tidak langsung dan satu arah pada publik yang tersebar.

     Ahli komunikasi lain mendefinisikan komunikasi dengan merinci karakteristik dari komunikasi massa. Gerbner (1967) menulis, “Mass communication is the technologically and institutionally based production and distribution of the most broadly shared continuous flow of massages in indutrial societies” (komunikasi massa adalah produksi dan distribusi yang berlandaskan teknologi dan lembaga dari arus pesan yang kontinyu serta paling luas dimiliki orang dalam masyarakat industri). Meletzke (1963) menghimpun banyak definisi beberapa di antaranya yaitu.

1.   Unter massenkomunikation verstehen wir jane form der kommunikation, bei der aussagen offenlitch durch technische Verbereitungsmittel indirektund einseiting an ein disperses publikum vermittelt werden (Maletzke). Artinya komunikasi massa kita artikan setiap bentuk komunikasi yang menyampaikan pertanyaan secara terbuka melalui media penyebaran teknis secara tidak langsung dan satu arah pada publik yang tersebar.

2.   This new form can be distingushed form older types by the following major characteristics: it is directed toward relatively large, heterogenous, and anonymous audiences; messager are transmitted publicy, often-times to reach most audience members simultaneously, and are transient in character, the communicator tends to be, or to operate within, a complex organization that may involve great expense (Wright). Artinya bentuk  baru dari komunikasi dapat dibedakan dari corak-corak lama karena memiliki karakter utama sebagai berikut: diarahkan pada khalayak yang relatif besar, heterogen, dan anonim; pesan disampaikan secara terbuka, seringkali dapat mencapai kebanyakan khalayak secara serentak, bersifat sekilas, komunikator cenderung berada atau bergerak dalam organisasi yang kompleks yang melibatkan biaya besar).[1]

Komunikasi massa menurut Deddy Mulyana adalah komunikasi dengan menggunakan media massa, baik berupa media cetak (majalah, koran) ataupun elektronik (televisi, radio) dengan biaya relatif mahal, dikelola oleh suatu lembaga atau orang yang dilembagakan, yang ditujukakan kepada orang banyak di berbagai tempat, anonim, dan heterogen.  Pesannya bersifat umum, disampaikan secara cepat, serentak, dan sekilas.[2]

Media massa mengacu kepada saluran atau metode pengiriman, pesan massal, seperti koran, vidio, televisi, komputer, dll. Lalu komunikasi massa mengacu pada komunikasi kepada khalayak ramai melalui media. Komunikasi massa diperluas dengan memasukkan media baru yang meliputi teknologi komputer terkait yang meliputi internet, surel, blog, pesan pendek, jejaring sosial, telepon seluler, dan masih banyak lagi.[3]

New media merupakan sebuah terminologi untuk menjelaskan konvergensi antara teknologi komunikasi digital yang terkomputerisasi serta terhubung ke dalam jaringan. New media merupakan sebuah terminologi untuk menjelaskan konvergensi antara teknologi komunikasi digital yang terkomputerisasi serta terhubung ke dalam jaringan. Sebutan media baru atau new media merupakan pengistilahan untuk menggambarkan karakteristik media tersebut. Yang tergolong kedalam media lama adalah seperti radio, koran, dan majalah. Sedangkan yang tergolong media baru adalah segala yang berhubungan dengan internet dan jaringan. Istilah ini hanya digunakan untuk menggambarkan karakteristik yang muncul saja, dan tidak menghilangkan istilah media lama.[4]

Komponen komunikasi massa

Komponen dari komunikasi massa tidak jauh berbeda dengan komponen komunikasi pada umumnya. Tetapi komunikasi massa melibatkan lebih banyak orang di dalamnya, terlebih lagu dalam hal komunikan.

1.      Sumber (komunikan)

Komunikator dalam komunikasi massa berupa lembaga atau orang yang berkerja untuk lembaga atau organisasi, seperti koran, televisi, majalah, radio, dll. Sistem yang digunakan dalam komunikasi massa pada saat ini mengandalkan peralatan modern yang dapat menyebarkan pesan secara serentak dan cepat kepada khalayak luas. Komunikator dalam komunikasi massa harus memperhatikan dua hal penting, yaitu.

a.   Kepercayaan komunikan kepada komunikator.

b. Daya tarik komunikator, komunikator harus mengupayakan tercapainya kesamaan dengan khalayak agar muncul daya tarik bagi khalayak yang menyaksikan. Kesamaan bisa dalam bentuk ideologis maupun demorafis.

2.      Pesan

Pesan berkaitan dengan hal yang akan disampaikan ke khalayak melalui media massa. Pesan diproduksi secara besar, sehingga dapat menjangkau khalayak yang banyak juga. Materi yang disampaikan dapat digolongkan menjadi berita, iklan, opini, musik, film, dan masih banyak lagi. Menurut Wright, ciri-ciri pesan dalam komunikasi massa adalah.

a.   Publicly. Pesan komunikasi massa pada umumnya bersifat terbuka unutk khalayak umum dan publik.

b.  Rapid. Pesan dalam komunikasi massa dirancang untuk digunakan khalayak luas dalam waktu singkat.

c.  Transient. Pesan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan segera, bukan unutk tujuan yang permanen. Pesan diproduksi dengan menyesuaikan tingkat kebutuhan, minat, dan perkembangan masyarakat dan juga khalayak.

Pesan yang terkandung dalam komunikasi massa bersifat umum, yaitu pesan dapat diakses oleh semua orang dari berbagai lapisan dan latar belakang masyarakat. Oleh karena itu pesan harus dikemas semenarik mungin dan mengandung muatan positif.

3.      Saluran atau media

Media massa merujuk pada media yang digunakan untuk menyalurkan pesan dalam komunikasi massa. Media massa dituntut untuk dapat menyebarkan pesan informasi kepada khalayak dengan cepat dan serentak. Saluran tersebut berupa.

a.  Media cetak. Media ini dapat berupa surat kabar, majalah, dan buku. Melek huruf merupakan syarat utama untuk menikmati pesan yang dimuat dalam media cetak karena pesan yang disampaikan dalam bentuk tulisan dan didukung dengan gambar.

b.  Radio. Indra utama yang harus digunakan adalah pendegaran. Radio bersifat pasif, sebab komunikan hanya mendengar saja pesan atau informasi yang dibagikan oleh komunikator tanpa dapat menanggapi atau meresponnya.

c. Televisi. Medianya berupa audio visual dan menjadi yang paling populer di antara yang lainnya. Telivisi merupakan media yang paling dekat dengan khalayaknya sebab menyuguhkan pesan atau informasi berupa audio visual.

4.      Khalayak

Khalayak merupakan sasaran dari komunikasi massa ini. Khalayak adalah orang yang menikmati apa yang kita suguhkan. Khalayak dari media massa tersebar diberbagai tempat, bukan dalam satu tempat.

5.      Gatekeeper

Gatekeeper merupakan orang yang menyaring informasi atau pesan dari media massa, mereka adalah editor, wartawan, penyunting dan masih banyak lagi.

6.      Efek

Efek berkaitan dengan dampak yang diperoleh saat menikmati media massa. Dampak berkaitan dengan perubahan pada diri individu sebagai akibat dari menikmati pesan dalam media massa.[5]

Ciri-ciri komunikasi massa

1.      Komunikator dalam komunikas massa melembaga

Komunikator dalam komunikasi massa bukan hanya satu orang, tetapi kumpulan dari beberapa atau banyak orang yang berkumpul dan bekerjasama dalam satu lembaga. Lembaga disini yang dimaksud adalah sesuatu sistem.

2.      Komunikan dalam komunikasi massa bersifat heterogen

Komunikan terdiri dari beragam pendidikan, umur, jenis kelamin, status sosial ekonomi, jabatan yang beragam, dan memiliki agama atau kepercayaan yang berbeda pula. Heterogen disini merujuk pada kemajemukan khalayak atau audience yang datang dari berbagai latar belakang sosial, demografis, ekonomis, dan kepentingan yang beragam. Komunikan berisi individu-individu yang tida saling mengenal dan tidak berinteraksi satu sama lain.

3.      Pesannya bersifat umum

Pesan yang disampaikan dalam komunikasi massa bersifat umum, bukan untuk perseorangan semata. Pesan yang disampaikan tidak bersifat khusus, atau dengan kata lain pesan disampaikan tan unsur kesengajaan untuk golongan tertentu. .

4.      Komunikasinya bersifat satu arah

Komunikasi massa bersifat satu arah sebab tidak ada feedback saat komunikasi disampaikan. Komunikan hanya menjadi pembicara saja tanpa menjadi pendengar. Begitu pula dengan komunikan yang hanya menjadi pendengar saja tanpa menjadi pembicara.

5.      Komunikasi massa menimbulkan keserempakan

Pesan-pesan yang disampaikan dalam media masa diterima dan dikonsumsi oleh khalayak atau audience secara serempak dan sama pada waktu yang sama. Pendengar menikmati pesan yang disampaikan dalam komunikasi massa secra serempak pada waktu itu.

6.      Komunikasi massa mengandalkan peralatan teknis

Media massa merupakan utama dalam proses penyampaian pesan di komunikasi massa dan membutuhkan peralatan teknis. Peralatan teknis tersebut berupa pemancar elektronik. Pada masa ini telah dimudahkan dengan adanya satelit yang dapat memudahkan dalam proses penyamapaian pesan dengan menggunakan sarana media elektronik.

7.      Komunikasi massa dikontrol oleh Gatekeeper.

Gatekeeper atau disebut juga dengan penamis informasi yaitu orang yang sangat berperan dalam proses penyebaran pesan melalui media massa. Fungsi gatekeeper  adalah sebagai orang yang menambah atau mengurangi, menyederhanakan, dan mengemas informasi yang menyebar agar lebih  mudah untuk dipahami. Gatekeeper pada intinya adalah pihak yang ikut menentukan mengemasan pesan dari media massa agar mudah dipahami.[6]

Fungsi komunikasi massa

Fungsi komunikasi massa tidak dapat terlepas dari fungsi media massa sebagai unsur penting dari komunikasi massa itu sendiri. Menurut Nuruddin, fungsi komunikasi massa adalah sebagai berikut.

1.      Fungsi informasi

Fungsi informasi merupakan fungsi yang paling penting dari komunikasi itu sendiri, begitu pula dengan komunikasi massa. Komponen yang paling penting untuk menikmati fungsi informasi ini adalah melihat pesan yang terkandung dalam komunikasi massa tersebut. Iklan pun mengandung fungsi informasi disamping fungsi pemasaran.

2.      Fungsi hiburan

Fungsi hiburan merupakan fungsi paling dominan dalam komunikasi massa. Komunikasi massa digunakan sebagai sarana hiburan, seperti contoh televisi.

3.      Fungsi persuasi

Fungsi persuasi ini tidak kalah penting dengan fungsi informasi dan hiburan. Jika kita teliti, banyak informasi yang tersebar sekarang cenderung mengandung makna ajakan atau persuasi selain informasi dan juga hiburan.

4.      Fungsi transmisi budaya

Fungsi transmisi budaya memiliki cangkupan yang luas meskipun paling sedikit dibicarakan daripada fungsi yang lain. Transmisi budaya tidak dapat dihindarkan dan sulit dirasakan tetapi membawa dampak terhadap penerimaan individu.

5.      Mendorong kohesi sosial

Kohesi yang dimaksud adalah penyatuan yang artinya media massa mendorong masyarakat untuk bersatu. Media massa merangsang masyarakat untuk berpikir ke arah persatuan, bukan perpecahan.

6.      Fungsi pengawasan

Fungsi pengawasan merujuk pada penyampaian dan penyebaran informasi yang ada di sekitar kita. Fungsi pengawasan dalam komunikasi massa dibagi menjadi dua bentuk, yaitu.

a. Warning or beware surveillance, terjadi ketika media massa mengonfirmasi tentang ancaman yang membahayakan, seperti gunung meletus, angin topan, tsunami, dll.

b. Intrumental surveillance, yaitu penyampaian dan penyebaran informasi yang memiliki kegunaan atau yang dapat membantu khalayak menjalani kehidupan sehari-hari, contoh produk, ide baru, resep makanan, dll.

7.      Fungsi korelasi

Fungsi korelasi yaitu fungsi yang menghubungkan bagian dari masyarakat supaya sesuai dengan lingkungannya. Fungsi ini erat hubungannya dengan masyarakat sebagai penghubung antara masyarakat dengan lingkungannya dan berbagai komponen masyarakat lainnya. Contoh seperti berita yang dibawakan oleh reporter, hal itu dapat menghubungkan antara narasumber dengan pendengar atau pembaca berita.

8.      Fungsi pewarisan sosial

Dalam fungsi ini, media massa memiliki peran sebagai pendidik masyarakat baik secara formal maupun tidak formal. Hal-hal yang disajikan dalam media massa secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan pelajaran bagi pendengar maupun pembaca. Dengan begitu media massa mewariskan ilmu pengetahuan, norma, dan etika dari generasi ke generasi. Oleh sebab itu pesan yang disampaikan dalam media massa harus bermuatan positif.[7]

            Hambatan komunikasi massa

            Hambatan dalam komunikasi massa dikelompokkan menjadi tiga, yaitu.

1.      Hambatan psikologis

Disebut dengan hambatan psikologis sebab hambatan tersebut menyangkut unsur dari kegiatan psikis manusia. Hambatan psikologis terdiri dari berbagai pembahasan, yaitu.

a.   Kepentingan yaitu manusia hanya akan memperhatikan stimulus yang termasuk ke dalam kepentingannya semata. Jika pesan tersebut bukan termasuk kedalam kepentingannya, maka dia akan menghiraukannya begitu saja. Apalagi komunikan dalam komunikasi massa ini sangat heterogen, pasti setiap orang memilki kepentingannya masing-masing.

b. Prasangka yaitu berkaitan dengan presepsi seseorang terhadap sikap atau perilaku seseorang atau kelompok. Sedangkan presepsi adalah pengalaman mengenai objek, peristiwa, atau hal-hal yang diperoleh dari menyimpulkan informasi dan memaknai pesan.

c. Stereotip merupakan gambaran, tanggapan, pandangan mengenai sikap atau perilaku seseorang atau golongan yang cenderung negatif.

d. Motivasi komunikan juga sangat berpengaruh, sebab dianggap sebagai pengahambat dalam proses komunikasi massa. Komunikan dalam komunikasi massa sangat heterogen sehingga muncul motif-motif yang berbeda dalam proses komunikasi massa. Motif disini meliputi semua gerakan, alasan, dorongan dari dalam diri seseorang untuk melakukan sesuatu.

2.      Hambatan sosiokultural

Dalam hambatan ini melibatkan lingkungan sosial dan budaya seorang komunikan. Hambatan ini terdiri dari berbagai aspek, diantaranya keberagaman etnik, norma sosial, faktor semantik (pengertian mengenai makna sesuatu dan bahasa), ketidak merataan pendidikan, dan berbagai hambatan lainnya.

3.      Hambatan interaksi verbal

a. Polarisasi yaitu kecenderungan melihat dunia dalam bentuk lawan kata dan menguraikannya dalam bentuk ekstrem, seperti baik dan buruk, negatif dan positif, dan masih banyak lagi

b.  Orientasi intensional yaitu kecenderungan kita untuk melihat manusia, objek dan kejadian sesuai dengan ciri yang melekat pada mereka. Cara mengatasi orientasi intensional adalah dengan ekstensionalisasi, yaitu dengan memberikan perhatian utama kita pada manusia, benda, atau kejadian-kejadian di dunia ini sesuai dengan apa yang kita lihat.

c.  Evaluasi statis merupakan resiko yang perlu diketahui komunikator komunikasi massa. Pasalnya, evaluasi ini ditentukan oleh momen pertama proses komunikasi massa. Jika pada saat pertama komunikan menganggap komunikatornya tidak memiliki sesuatu hal yang baik, maka tanggapan dia akan terus berkelanjutan.

d.   Diskriminasi adalah sikap membedakan secara sengaja terhadap golongan-golongan yang berhubungan dengan kepentingan tertentu.[8]

Relasi Ruang Publik dan Pers Menurut Habermas

Istilah jurnalistik dalam bahasa Indonesia mengacu pada kata de jour dalam Bahasa Prancis berarti kegiatan sehari-hari yang berhubungan dengan kepentingan publik. Menurut Junaedi, istilah jurnalistik berasal dari Bahasa Belanda “journalistik” dan Bahasa Inggris “journalisme”. Ada istilah lain yaitu “Acta Diurna” artinya sebuah papan pengumuman yang berisi tulisan-tulisan dari perintah Romawi.

Pada era industri, Guntenberg menciptakan mesin cetak yang dapat mencetak dengan skala lebih besar dan cepat. Kegiatan jurnalistik kemudian disebut dengan pers. Jurnalistik bukan hanya untuk keperluan penyampaian berita dan informasi semata, tetapi juga dalam kegiatan ekonomi dan politik. Membldaknya dan informasi yang ada, menandai zaman baru di era teknologi.

Pers sebagai ruang publik harus berperan aktif membangun ruang publik yang sehat. Relasi anatara ruang publik dengan pers juga menjadi hal yang menarik untuk Habermas analisis, yaitu bagaimana perkembangan pers muncul seiring dengan perkembangan ruang publik.

Kata publik dahulu lebih sering digunakan untuk status keningratan atau status sosial yang lebih tinggi. Pengertian ini terus berkembang hingga ditemukannya hukum Romawi yang secara tegas mendefinisikan publik sebagai ruang umum. Habermas membagi ruang publik menjadi dua bagian yaitu.

1.      Ruang publik politik. Ruang publik ini bukan hanya memperlihatkan pola keterbukaan ruang, tetapi juga struktur masyarakat yang berubah. Kelas sosial yang terbentuk lambat laun tidak akan dipertahankan lagi.

2. Ruang publik sastra. Dengan munculnya terbitan-terbitan mengenai seni, sastra, dan estetika menyebar ke Eropa, maka kesadaran literasi masyarakat mulai meningkat.

Kebutuhan pers ditandai oleh dua hal Kebutuhan informasi yang berkaitan dengan perdagangan atau komersial dan kebutuhan sastra yang telah mengahasilkan banyak karya terbitan seperti jurnal, pamflet, news paper, dan masih banyak lagi. Perkembangan ruang publik telah melahirkan kelas baru dalam masyarakat Eropa. Istilah borjuis pun tidak hanya sebatas seseorang yang bergerak di dunia perdagangan, melainkan kelas menengah yang datang dari berbagai profesi. Mereka ini lah orang yang berkecimpung dalam ruang publik politik dan sastra yang pada akhirnya menjadi asal mula munculnya pers.

Jurnalisme publik memiliki berbagai macam bentuk, diantaranya public journalism as journalism about the public jurnalisme,  yaitu publik yang berupaya mendorong keterlibatan atau pastisipasi masyarakat yang berkaitan dengan politik. Pers dalam hal ini mendorong msyarakat agar dapat terlibat dalam segala urusan publik, sehingga segala keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat dilakukan secara demokrasi. Lalu ada public journalism as journalism with the public, yaitu jurnalisme publik yang menjadikan masyarakat seperti mitra aktif, baik dalam proses pembuatan berita maupun membangun kemampuan masyarakat untuk menyelesaikan masalah atau mencapai target-target yang masyarakat inginkan.[9]

 

Hukum Media Massa

Hukum atau norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh suatu lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam membentuk dan mengatur hukum yang berlaku. Lembaga dimaksud adalah badan legislatif yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Hukum mengatur kepentingan banyak orang. Hukum yang telah ditulis dan termodifikasi disebut dengan perundang-undangan. Proses pembuatan hukum melibatkan banyak orang. Hukum memuat sanksi tegas bagi yang melanggarnya.

Hukum media massa adalah segala hal yang berkaitan dengan pengaturan kepentingan umum yang berkaitan dengan komunikasi dengan perantara teknologi media. Media massa perlu diatur melalui hukum tertulis berupa undang-undang yang mengatur tentang media massa karena memiliki kekuatan yang besar di tengah-tengah masyarakat. Dengan adanya hukum ini, maka dalam media massa dapat terjalin hubungan yang harmonis antara lembaga dan masyarakat. Fenomena komunikasi massa harus diatur karena komunikasi massa hadir di tengah-tengah masyarakat dan berkaitan dengan aspek politik, agama, budaya, sosial, dan ekonomi. Peraturan tertulis yang mengatur media massa di antaranya seperti UU Perfilman, UU Pers, UU Penyiaran, Kode Etik Humas, Kode Etik Periklanan, dan UU Hak Cipta.

Landasan dan fokus hukum media massa

Landasan hukum media massa mengacu pada prinsip kebebasan untuk berkomunikasi dan menyampaikan pendapat. Seperti yang tertuang dalam Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia 1948 dan Konvensi Internasional Tentang Politik dan Hak-hak Sipil 1966, bahwa setiap manusia memiliki hak untuk berpendapat tanpa mendapat tekanan dan berhak untuk mengekspresikan diri yang meliputi mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, ide, dan segala bentuk ekspresi diri yang lain, baik secara tertulis maupun lisan melalui media yang diinginkan.

Dalam konteks internasional, bila informasi itu telah menyangkut kedaulatan suatu negara, akan terjadi ketidakseimbangan dalam menerjemahkan kebebasan berkomunikasi. Hal itu berkaitan dengan kemampuan suatu bangsa untuk mengontrol penyebaran ke luar dan di dalam batas-batas wilayahnya, untuk mencegah kerugian dan menjaga integritas negara, sambil tetap menghormati the right of freedom to speech/communicate atau kebebasan untuk berkomunikasi atau berpendapat.

Hukum dan kebijakan yang mengatur fungsi media di dalam Jurnal Publica karya Budi Suprapto.

1.      Kebebasan untuk berkomunikasi, berupa mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi tersebut.

2.      Penyiaran dan telekomunikasi, seperti penggunaan gelombang.

3.      Industri yang mendukung kebijakan pemerintah.

4.      Kebebasan mengakses informasi yang berkaitan dengan proses pembuatan kebijakan.

5.      Hukum yang membatasi kebebasan berbicara, maksudnya permbicaraan yang mengandung muatan negatif seperti pencemaran nama baik.

6.      Hukum hak cipta, yaitu ditujukan untuk melindungi karya orang lain, dapat diaplikasikan juga untuk melindungi karya atau kepentingan lembaga yang biasanya sudah go public dan menyangkut nasib banyak orang.

7.      Hukum yang mengatur penyebaran dan penggunaan teknologi.

8.      Hukum kontrak dan hukum perusahaan.

Hukum media massa lex specialis dan lex generalis

Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Berarti semua delik pidana dan perdata seharusnya diproses hukum menurut UU Pers, namun di Indonesia belum semua pihak setuju bahwa UU Pers bersifar khusus.  

Pihak yang tidak setuju salah satunya adalah Dr. Marwan Effensi saat menjabat sebagai staf Kejaksaan Agung RI, alasannya karena.

1.  Penjelasan pasal 12 UU Pers menentukan bahwa terhadap pelanggaran pidana dikenakan undang-undang pidana.

2. Penegak hukum menganggap delik-delik pidana yang ada dalam pasal 18 ayat 2 yaitu tindakan yang ditujukan kepada pengusaha terlalu ringan.

3.      Aparat hukum sudah terbiasa menetapkan KUHP, sehingga hal itu menjadi preseden.

4.   Ada tren orientasi ekonomi dalam media pers sehingga membuat beritaberita yang ”menarik” sehingga mempunyai nilai jual.

Pihak yang setuju mengenai UU perss bersifat lex specialis karena UU ini telah mengatur delik pidana. Segala proses pers seharusnya menggunakan UU Pers. Rudi Satrio yang merupakan pengajar hukum pidana mengatakan bahwa sebuah undang-undang termasuk kategori lex specialis jika mengandung materi yang berbeda dengan aturan umumnya yang menyangkut subjek hukum, ketentuan aturan pidana, dan hukum acaranya.

            UU Pers vs KUHP dan KUHAP

Pasal mengenai pelanggaran, pelecehan, pencemaran, dan penghinaan merupakan perkara yang sering muncul dalam pers. Banyak negara yang sudah meninggalkan criminal defamation dengan jeratan hukum pidana dan menggantinya dengan jeratan hukum perdata atas dasar pemikiran sebagai berikut.

1.      Hak monopoi negara untuk menuntut tindakan pidana. Sebab pidana melanggar kepentingan umum bukan pribadi. Sedangkan defamation melanggar kepentingan pribadi yaitu orang yang dihina.

2.   Hukuman pidana penjara bersifat menyakiti fisik dengan tujuan untuk mengurangi, bahkan merampas hak asasi manusia. Tidak adil bagi orang yang melakukan penghinaan lalu dihukum penjara.

3.   Sifat pertanggung jawaban hukum pidana yang bersifat individual dianggap tidak layak lagi untuk pers. Sebab seorang jurnalis bukan bekerja untuk dirinya sendiri, melainkan untuk perusahan tempatnya bekerja.

4.  Kasus pidana tidak mengenal damai, kecuali delik aduan yang memungkinkan berdamai sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini tidak cocok untuk kasus pencemaran nama baik. Dalam kasus ini ada jalur mediasi yang masih memungkinkan damai di antara pihak yang terlibat.[10]

 



[1] Jalaluddin Rakhmat, Psikologi Komunikasi, Revisi (Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2019).

[2] Deddy Mulyana, Ilmu Komunikas Suatu Pengantar, Revisi (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2017).

[3] Richard West and Lynn H. Turner, Pengantar Teori Komunikasi Analisis dan Aplikasi, 5th edn (Jakarta Selatan: Salemba Humanika).

[4] Errika Dwi Setya Watie, ‘Komunikasi dan Media Sosial (Communications and Social Media)’, Jurnal The Messenger, 3.2 (2016), 69 <https://doi.org/10.26623/themessenger.v3i2.270>.

[5] Drs. Ahmad Mulyana, Modul Sosiologi Komunikasi.

[6] Anisa Rochmiana, ‘Makalah Komunikasi Massa’, 03:37:52 UTC <https://www.slideshare.net/AnisaRochmiana/makalah-komunikasi-massa> [accessed 4 April 2021].

[7] Nuruddin, Pengantar Komunikasi Massa (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007).

[8] Harahap, ‘Hambatan-Hambatan Komunikasi’.

[9] Yadi Supriyadi, ‘Relasi Ruang Publik Dan Pers Menurut Habermas’, 2017.

[10] Antoni and Frida Kusumastuti, ‘Modul Komunikasi Massa’.

Komentar